HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja nelayan dalam kegiatan yang digelar di Masjid Agung Baitul Makmur, Minggu (12/4/2026).

Santunan masing-masing sebesar Rp42 juta tersebut diberikan kepada ahli waris nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang bersama staf.

Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, khususnya sektor rentan seperti nelayan dan petani.

Saat ini, program perlindungan tersebut telah menjangkau sekitar 31.500 pekerja nelayan dan 9.200 pekerja sektor pertanian.

Ke depan, pemerintah juga berencana memperluas cakupan perlindungan ke sektor transportasi publik guna memastikan keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Iwan Kurniawan dalam keterangannya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas, terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan ini, Iwan berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di masyarakat Anambas semakin meningkat.

“Masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial, mengingat risiko seperti kecelakaan kerja maupun kematian tidak dapat dihindari,” ujar Iwan.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap para pekerja dan keluarganya dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.