HARIANMEMOKEPRI.COM – Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).
Anambas berhasil meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66, sekaligus menempati peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota menempatkan Kabupaten Bintan di peringkat pertama dengan nilai 98,83,
Disusul Kota Tanjungpinang 97,68, Kota Batam 97,65, Kabupaten Lingga 96,83, Kabupaten Kepulauan Anambas 94,66, Kabupaten Karimun 92,41, dan Kabupaten Natuna dengan kategori Tidak Informatif bernilai 37,1.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

