Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku penusukan, Jumat (29/9/2025) foto: istimewa

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku penusukan, Jumat (29/9/2025) foto: istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang pria berinisial U alias N (19) diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap Z alias P (40) di Jalan Melur, Gang Rawa 2, Kijang, pada Kamis (25/9/2025) dini hari.

Kasus ini bermula saat pelaku bersama korban dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman beralkohol di rumah korban sejak pukul 01.00 WIB.

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku yang dalam kondisi mabuk marah-marah kepada teman-temannya.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menerangkan korban yang berusaha menenangkan pelaku dengan menasihati agar tidak emosi justru membuat pelaku tersinggung.

“Merasa tidak terima, pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya lalu menusukkan ke arah leher korban sebanyak empat kali,” jelasnya, Jumat (29/9/2025)

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan segera mendapatkan pertolongan.

“Sementara pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau/badik,” ucap Ipda Daeng Salamun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025
Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Polis Asuransi Bernilai Ratusan Juta di Lingga
Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Vape Ilegal, Sita 887 Cartridge
Edarkan 176 Gram Sabu, Wanita Muda di Karimun Dibekuk Polisi
Mobil Rental Digadaikan, Tiga Perempuan Jadi Tersangka
Jaksa Tetapkan Eks Mendikbudristek NAM Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun Program Digitalisasi Pendidikan
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar
"Sementara pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau/badik," ucap Ipda Daeng Salamun. 

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 12:24 WIB

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Jumat, 19 September 2025 - 18:40 WIB

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Selasa, 16 September 2025 - 17:28 WIB

Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025

Senin, 15 September 2025 - 15:48 WIB

Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Polis Asuransi Bernilai Ratusan Juta di Lingga

Sabtu, 13 September 2025 - 17:53 WIB

Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Vape Ilegal, Sita 887 Cartridge

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku penusukan, Jumat (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Jumat, 26 Sep 2025 - 12:24 WIB