HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 sebagai panduan partisipasi masyarakat dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Walikota Batam, Amsakar Achmad, dalam edaran yang ditandatangani pada 31 Juli 2025, mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintahan dan swasta, pelaku usaha, sekolah, hingga warga umum, untuk turut menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

Adapun beberapa imbauan utama dalam edaran tersebut, di antaranya:

Pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh kantor, sekolah, hotel, rumah sakit, kawasan industri, dan pemukiman warga selama 1–31 Agustus 2025.

Pemasangan Dekorasi Kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, dan ornamen lainnya sesuai pedoman resmi yang bisa diakses di http://hutri80.batam.go.id.

Penyelenggaraan kegiatan kreatif dan partisipatif yang mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dan kebersamaan, bukan sekadar acara seremonial.

Tema nasional peringatan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, sebagaimana ditetapkan oleh Sekretariat Negara RI.