Jombang – Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Moh. As’adul Anam memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus adanya pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur yang melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Anam membeberkan hasil pemantauan di pesantren hingga hari Senin bahwa kondisinya di sana sudah normal. “Tidak ada pasukan yang berjaga maupun kerumunan masyarakat. Kegiatan sudah kembali normal seperti biasa,” terang As’adul Anam saat konferensi pers pada Rabu (13/7) di Kanwil Kemenag Jatim.
Anam juga menjelaskan pernyataannya yang sebelumnya memberikan usulan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.
“Arahan pimpinan kami dari pusat menyarankan berdasarkan beberapa pertimbangan bahwa kejadian ini kasusnya oleh oknum tertentu dan bukan dilakukan oleh keseluruhan pesantren atau lembaganya. Dan terduga pelaku sudah menyerahkan diri dan pihak-pihak yang menghalangi pemeriksaan sudah ditangkap sehingga izin operasional tidak dicabut,” Ujar Pak Anam
Anam menjelaskan Kemenag RI menginstruksikan pemberian pembinaan bagi Pesantren Shiddiqiyah sehingga hak-hak pengelolaan dan hak santri dikembalikan semua.
“Santri yang menarik diri dari pesantren tersebut adalah kewenangannya sendiri. Jika ada orang tua tidak melanjutkan pendidikan anaknya di pesantren tersebut, hal itu juga kewenangan orang tua,” terang Anam. Kemenag mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwajib. “Keadilan kepada korban tentu saja harus bisa diwujudkan,” tegasnya.
Anam juga menegaskan Bidang PD Pontren berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga hak santri terpenuhi dengan baik. Menurut Anam keputusan tetap memberikan izin operasional dilakukan berdasarkan kajian pusat.