HARIANMEMOKEPRI.COM – Polres Bintan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial yang mengkritik kinerja mereka dalam penanganan kasus penggelapan yang melibatkan tersangka IS.
Polres Bintan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berita yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kami telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur dan aturan yang ada, sehingga berkas kasus ini diterima oleh kejaksaan dengan lengkap,” ujar Kasatreskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, selama proses penyidikan, tersangka IS didampingi oleh kuasa hukum dan setiap langkah yang diambil oleh penyidik telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa apabila ada ketidaksesuaian atau kesalahan dalam penanganan, pihak kejaksaan pasti tidak akan menerima berkas perkara tersebut.

