Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar of Aida Syafitri

- Redaktur

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

HMK, HUKRIM — Ir Asep Sudarno divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan usai jalani sidang tuntutan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

“Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH”,jelas Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, melalui pesan tertulisnya Rabu (11/2023).

Dikatakan Kajari, vonis hakim yang menjerat Ir Asep Sudarno dalam dugaan kasus korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

“Pada sidang putusan ini bukan hanya mantan Kepala Dinas Pertanian yang divonis bersalah, namun juga Firmansyah selaku Kepala Bidang di Dinas Pertanian juga turut di divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 4 bulan kurungan”,terangnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan pada tahun 2018.

Selain vonis hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya jelas Kajari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut dua terdakwa Asep Sudarno dengan tuntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp190 juta dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Namun jika hasil sitaan yang dilelang tidak mencukupi maka Subsider selama 2 Tahun penjara dan Biaya Perkara Rp.5.000”,tulis Kajar

Sedangkan untuk terdakwa Firman di denda sebesar 250 juta rupiah, subsider 4 bulan, Uang Pengganti (UP) atau Pengembalian Kerugian Negera sebesar Rp.158.800.000 yang telah dilakukan penyitaan.

“Akan tetapi dari hasil penyitaan akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam tuntutan penuntut umum, dengan biaya perkara Rp.5.000”, pungkas Kajari. (siberindo)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025
Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Curi Perhatian di Kick Off Laut Sebasah 2025
KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:19 WIB

PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang residivis pencurian kapal pompong, Jumat (3/10/2025) foto: istimewa

Headlines

Baru Bebas, Residivis Pencurian Kapal Pompong Dibekuk Polisi

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:09 WIB