HMK, HUKRIM — Seorang ibu rumah tangga Pu (35) warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong melaporkan UP (43), pelaku pencabulan anak gadisnya yang masih berusia 6 tahun ke Polsek Lebong Selatan.

Korban dicabuli dikediamannya pada Minggu (1/2023) dini hari lalu. Pelaku adalah orang dekat korban sendiri, diceritakan pelapor dalam laporannya ke Polisi pada Kamis (12/2023).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan menerangkan, peristiwa korban tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. “Kejadiannya pada awal tahun baru dirumah pelapor,” ungkap Kapolres. (siberindo)