HUKRIM (HMK) — Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Polisi gadungan pada Kamis, (12/2023).
Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB, menangkap seorang Polisi gadungan berinisial SM (40) asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dengan nama samaran Yoyok alias Erik.
Polisi gadungan tersebut diduga telah menipu sejumlah korbannya dengan salah satu di antaranya mengalami kerugian Rp120 juta.
“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kadek Adi.
Baca Juga: Kasus Bocah 11 Tahun Dibunuh, 2 Orang Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.
Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

