HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditpolairud Polda Kepri bebaskan empat orang nelayan asal Pulau Jaloh Kecamatan Bulang Kota Batam dari Polisi Pantai Singapura (PCG) di perairan Singapura.

Sebagaimana diketahui keempat nelayan ini diamankan PCG 3 Oktober 2024 lalu karena masuk perairan Singapura secara ilegal saat sedang menarik bubu ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage.

Insiden ini bermula Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 09.30 WIB Komandan Kapal Patroli XXXI-1007 Ditpolairud, Bripka Apriadi Simatupang, menerima informasi dari grup WhatsApp tokoh masyarakat pesisir Kepri terkait penangkapan empat nelayan asal Pulau Jaloh yang telah memasuki perairan Singapura.

“Mereka ditangkap oleh PCG karena dianggap melanggar ketentuan imigrasi Singapura. Setelah itu, keempat nelayan dibawa ke kantor Coast Guard Singapura untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (4/10/2024).

Setelah mendengar informasi itu, Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan koordinasi dengan PCG dan KBRI di Singapura dan memastikan penangkapan tersebut.