HARIANMEMOKEPRI.COM — Polres Bintan memberantas tambang pasir tanpa miliki izin sesuai dengan peraturan.

Hal ini sebagaimana dilakukan Satreskrim Polres Bintan menggrebek sebuah lokasi tambang pasir diduga ilegal terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal tidak memiliki izin.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024)

AKP Marganda juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin

Sehingga Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang AKP Marganda.