HARIANMEMOKEPRI.COM — Pj Walikota Tanjungpinang Hasan melakukan pertemuan dengan Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Mocharom Ashadi.

Pertemuan antara Pj Walikota Tanjungpinang Hasan bersama pihak BP2MI tersebut membahas hasil rapat beberapa waktu lalu terkait operator kapal di Tanjungpinang dengan rute Singapura dan Malaysia. 

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Kepri Sidak Gardu PLTD PLN Tarempa, Jumlah Daya Dihasilkan 3,4 MW

“Tujuannya agar wisatawan bisa cepat namun ada beberapa permasalahan teknis di lapangan tapi bisa kita selesaikan bersama,” jelas Pj Walikota Tanjungpinang Hasan di Ruang VIP Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (2/2023)

Kehadiran Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI tersebut, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendapatkan solusi khususnya di pelabuhan yang memiliki SOP masing-masing instansi terkait. 

Baca Juga: Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus Mengharapkan Jalinan Silaturahmi Bersama Wartawan Bisa Ditingkatkan

“Tentu BP2MI menjalankan tugasnya terkait tenaga kerja. Apalagi pintu kita terlalu terbuka di sini makanya dibutuhkan pengawasan yang ketat. Konsentrasi BP2MI di Tanjungpinang terhadap tenaga kerja cukup ketat,” ujarnya

Hasan menambahkan kehadiran Pemerintah terutama di Pelabuhan untuk menjaga warganya. Untuk itu kini sedang dilakukan pembenahan masalah teknis terkait penempatan

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Akan Merumuskan Formulasi Untuk Intervensi Harga Kebutuhan Pokok

“Karena mereka (BP2MI_red) memiliki data data yang mencurigakan masalah tenaga kerja non prosedural” lanjutnya. 

Sementara itu Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Mocharom Ashadi menjelaskan kehadiran BP2MI sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia. 

Baca Juga: Jenderal TNI Agus Subiyanto Diusulkan Panglima TNI, Jokowi: Sudah Disampaikan Kurang Lebih Minggu Lalu

Amanat itu jelas tertuang dalam UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kehadiran penting BP2MI baik di Pelabuhan laut, Udara dan Perbatasan

“Hal ini dalam rangka memastikan bahwa para pencari kerja PMI ketika keluar dari Indonesia mereka adalah yang memiliki kompetensi, persyaratan dokumen yang memenuhi ketentuan undang-undang tadi sehingga mereka tidak akan menemukan permasalahan,” terang Mocharom. 

Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Nasional, Koarmada I Tanjungpinang Tebar Bibit Ikan Kakap Dan Kerapu

Berkaca pada kasus PMI Non Prosedural yang terjadi di Kota Batam itu merupakan bagian dari ketidak siapan mereka ketika berangkat secara Non Prosedural.

“Nah inilah yang dilakukan BP2MI untuk mengantisipasi melakukan penempatan Non prosedural tersebut. Sehingga ini hanya merupakan mis komunikasi dengan operator kapal terkait pencegahan terhadap pekerja migran yang ditemukan memang pekerja Non Prosedural,” katanya. 

Baca Juga: Harga Cabai Makin Pedas, Riany: Disebabkan Produksi Terbatas Akibat Faktor Cuaca

Dari hasil penangkapan 8 orang pekerja migran pada beberapa waktu lalu oleh Polresta Barelang kini sudah dikembangkan bahkan sudah menemukan siapa bandarnya

“Makanya dibutuhkan kolaborasi secara bersama tidak hanya BP2MI dengan Pemerintah Kota, tapi juga dengan Kesyahbandaraan, Imigrasi termasuk dengan pelaksanaan operator kapal supaya bisa berjalan baik,”lanjutnya

Baca Juga: Pupuk Rasa Kepedulian Sesama Manusia, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bantuan Langsung Kepada Yayasan Anak Yatim

Ia mengatakan kalau untuk persyaratan PMI sudah jelas  Undang-Undang 18 pasal 5 mulai dari Paspor, kontrak kerja dan Dokumen lainnya bagi PMI yang ingin bekerja di luar negeri.

“Kehadiran BP2MI di pelabuhan memastikan kelengkapan dokumen. Jika itu lengkap gak masalah, dan fokus BP2MI hanya PMI bukan kepada penumpang yang lain,” pungkasnya.