HARIANMEMOKEPRI.COM – Aliansi Pemuda Lingga secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Senin (20/04/2026).
Surat tersebut berisi desakan tegas agar pemerintah daerah dan legislatif segera mengambil langkah konkret menyikapi keresahan masyarakat dinilai semakin meningkat.
Dalam surat itu, Aliansi Pemuda Lingga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
Di antaranya dugaan penguasaan lahan milik warga tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi yang layak, tidak dilibatkannya koperasi desa dalam aktivitas perusahaan meski telah ada kesepakatan sebelumnya, hingga indikasi penghindaran tanggung jawab oleh pihak perusahaan.
“Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas investasi tidak dijalankan secara bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat secara berulang,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.
Aliansi Pemuda Lingga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek hukum serta hak-hak masyarakat dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Aliansi Pemuda Lingga, Yusri Mandala, menegaskan bahwa langkah diambil pihaknya merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Linau.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan. Pemerintah daerah harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas dan transparan,” tegas Mandala.

