HARIANMEMOKEPRI.COM – Pembongkaran pagar batako, pagar kayu serta kanstin beton di atas lahan milik Cristina Djodi yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang, menjadi sorotan.

Kuasa hukum pemilik lahan Herman S.H M.H  menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Herman mengatakan bahwa pemagaran dilakukan kliennya merupakan langkah untuk mempertahankan hak atas tanah yang diduga telah digunakan pihak lain tanpa izin.

Ia menambahkan  sebelum melakukan pemagaran, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak yang menggunakan lahan tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Karena tidak ada tanggapan, klien kami akhirnya melakukan pemagaran di atas lahan miliknya. Kami juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi,” ujar Herman, Selasa (10/3/2026).

Herman menjelaskan, Cristina Djodi memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut berupa tiga sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Km 8 Tanjungpinang.

Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB No. 32.05.00000597.0 tertanggal 10 Maret 2025 dengan luas sekitar 61 meter persegi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1005 Kelurahan Air Raja seluas 800 meter persegi, serta SHM NIB No. 32.05.000007463.0 dengan luas sekitar 4.700 meter persegi. Seluruhnya tercatat atas nama Cristina Djodi.