HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 442 pengendara di Kabupaten Bintan mendapat tindakan berupa teguran selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2026 yang digelar Polres Bintan.

Kasat Lantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, mengatakan penindakan tersebut dilakukan hingga hari ketujuh operasi, Selasa (10/2/2026).

“Sedikitnya ada 442 pelanggar yang diberikan teguran,” ujar Iptu Yelvis.

Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, kendaraan tanpa kelengkapan, serta pengendara di bawah umur.

Selain penindakan, selama sepekan operasi juga tercatat dua kasus kecelakaan lalu lintas.

Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka berat, satu orang luka ringan, serta kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1.250.000.

Kasat Lantas menambahkan, Polres Bintan juga mengedepankan upaya preemtif melalui imbauan, edukasi, penyuluhan, serta pemasangan pamflet dan spanduk keselamatan berlalu lintas.

“Kami melakukan kampanye tertib berlalu lintas di sejumlah titik strategis, termasuk sekolah dan pusat keramaian, guna meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelasnya.