HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Bersetandar Nasional (USBN), Pemerintah Kota Tanjungpinang (Pemko) tidak akan membolehkan lagi siswa-siswa keluyuran pada malam hari. Hal tersebut dilakukan agar siswa bisa belajar secara maksimal. Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, pengawasan akan dilakukan ketat. Satpol PP diperintahkan Walikota untuk menggelar razia di warnet-warnet, dibantu oleh aparat kepolisian dari Polres Tanjungpinang. Soalnya, saat razia yang dilakukan baru-baru ini, masih banyak ditemukan anak-anak SMP yang main diwarnet. “Baru-baru ini kita masih menangkap anak-anak SMP di warnet. Ditangkap di atas jam 10 malam. Ada 42 orang. Mereka kita data dan kita lakukan pembinaan,” katanya, Jumat (17/2017). Syahrul mengatakan, Pemko akan terus intensifkan razia jam malam bagi pelajar. Apalagi, aturan jam belajar malam sudah ada. Namun dia juga meminta kerjasama orangtua untuk mengawasi anak-anaknya. Aturan jam malam bagi pelajar tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tanjungpinang. Dalam Perwako nomor 54 tahun 2015 tentang Penetapan Jam Belajar Peserta Didik, ditetapkan jam wajib belajar siswa yaitu mulai pukul 18.00-21.30 WIB. Di atas jam itu, siswa tidak diperbolehkan lagi berkeliaran, terkecuali pada malam libur. Hanya saja, masih banyak siswa yang bandel dan orangtua banyak juga yang abai mengawasi anak-anaknya. (Sumber : Tribunnews.com)