HARIANMEMOKEPRI.COM — Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengeluarkan surat edaran perihal peringatan dan memeriahkan HUT ke 78 Kemerdekaan Indonesia, Selasa (01/2023).

Dalam surat edaran ini, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma menyampaikan 7 poin penting untuk menyambut HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Baca Juga: Jalin Hubungan Silaturahmi Kanwil Kemenkumham Kepri Gelar Lomba Menembak Bekerjasama Koarmada I Jelang HKD 78

Surat Edaran bernomor B/003.1./1.1.01/2023 perihal Penyampaian Tema, logo, dan Partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.

Memperhatikan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-523/M/S/TU.00.04/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Adapun 7 poin penting dalam surat edaran Walikota Tanjungpinang yakni.

1. Tema dan Logo
  a. Tema Peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”
  b. Logo HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.co.id).

2. Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Kejari Bintan Telah Rampung Selesaikan Dugaan Pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove Bersama DLHK Kepri

3. Diminta tiap-tiap Kantor/Instansi Pemerintah maupun Swasta, Hotel, Perbankan, Mall, Pasar Swalayan, Toko, Perumahan Penduduk yang berada di Jalan Protokol dan lainlain agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya.

Penggunaan logo HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Baca Juga: Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023

4. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi
bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan
kemampuan masing-masing.

5. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Baca Juga: Celoteh Budak Sebauk Hibur Masyarakat Melalui Teater Pentas Seni

6. Dihimbau kepada para Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinang untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat melalui RT dan RW di wilayahnya bahwa pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10:17 Wib s.d 10:20 WIB, selama 3 menit, segenap
masyarakat Kota Tanjungpinang wajib menghentikan aktifitasnya sejenak :

a. Seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya
dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi; dan

Baca Juga: Siswa Siswi SMKN 01 dan SDN 005 Terima Sarapan Hingga Minuman Susu Dari Satgas TMMD Ke-117

b. Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

7. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 6 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kota Tanjungpinang agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.***