“Penyusunan integrasi peta perpajakan dan pertanahan juga menjadi fokus kita bersama, dan harus bisa diselesaikan secara bertahap,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, menyambut baik kerjasama ini.
Ia memastikan pihaknya berkomitmen penuh untuk meningkatkan pelayanan publik dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang masih ada di wilayah Tanjungpinang.
Tahun 2027 seluruh kantor pertanahan di Indonesia wajib memiliki satu peta dan satu data. Saat ini, tanah yang sudah terdaftar di Kota Tanjungpinang mencapai 82 persen.
“Sisanya, sekitar 18 persen yang sebagian besar berada di wilayah pesisir akan segera kita tuntaskan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Yudi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Kepala Kantor Pertanahan Yudi Hermawan.

