HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terkait peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (4/7/2025).

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Pertanahan atas sinergi dan upaya nyata dalam meningkatkan layanan pertanahan di Kota Gurindam ini.

“Kami sangat terbantu dengan adanya kolaborasi ini. Selain untuk penyelesaian permasalahan tanah, penyempurnaan data pertanahan, serta pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kerjasama ini juga menjadi peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang,” ujar Lis.

Ia berharap melalui kerjasama ini, pelayanan publik dapat semakin optimal, khususnya dalam hal percepatan pelayanan dan pemutakhiran data pertanahan.

Lis juga meminta agar Kantor Pertanahan dapat turut membantu Pemko Tanjungpinang dalam pendaftaran lahan yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), aset milik Pemko, hingga lahan wakaf.

“Penyusunan integrasi peta perpajakan dan pertanahan juga menjadi fokus kita bersama, dan harus bisa diselesaikan secara bertahap,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, menyambut baik kerjasama ini.

Ia memastikan pihaknya berkomitmen penuh untuk meningkatkan pelayanan publik dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang masih ada di wilayah Tanjungpinang.

Tahun 2027 seluruh kantor pertanahan di Indonesia wajib memiliki satu peta dan satu data. Saat ini, tanah yang sudah terdaftar di Kota Tanjungpinang mencapai 82 persen.

“Sisanya, sekitar 18 persen yang sebagian besar berada di wilayah pesisir akan segera kita tuntaskan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Yudi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Kepala Kantor Pertanahan Yudi Hermawan.