Tanjungpinang — Sejumlah Pegawai Honorer dan THL lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Program JKK JKM dan Penyerahan Kartu Peserta Taspen bagi pegawai selain PNS di Gedung Wanita Tun Fatimah Senggarang, Senin ( 01/02 ).

Mardiani Pasaribu Brand Manager PT Taspen Cabang Tanjungpinang menjelaskan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

“Sementara Jaminan Kematian ( JKM ) merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian sebagaimana JKM diatur dalam PP 66 Tahun 2017, peserta mengalami kejadian kecelakaan kerja dirawat pada RS yang telah bekerjasama sesuai dengan PMK 141 Tahun 2018,” jelasnya.

Hj Rahma bersama PT Taspen Serahkan secara simbolis Kartu Kepesertaan ( Foto: Indrapriyadi/Harianmemokepri.com )

Sementara Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIP dalam sambutannya mengatakan bahwa tanpa adanya bantuan dari pegawai honorer atau THL di lingkungan Pemko Tanjungpinang pekerjaan tidak mungkin bisa maksimal.

Rahma juga menjelaskan, sebagai tahap awal telah dilaksanakan sosialisasi oleh PT Taspen Cabang Tanjungpinang terhadap Kassubag Umum, Kepegawaian, OPD se Kota Tanjungpinang di Kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro.

Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro telah melakukan validasi data THL untuk menerbitkan kartu JKK dan JKM oleh PT Taspen sebanyak 2046 terhitung bulan Januari 2021.

“Sosialisasi dilakukan hari ini dengan sasarannya Perwakilan THL masing-masing OPD, terakhir menerbitkan surat kepada seluruh OPD tentang pemberhentian pemotongan gaji bagi THL iuran JKK dan JKM, untuk itu saya putuskan tidak ada lagi pemotongan gaji bagi THL semua biaya melalui APBD,” jelas Rahma.