Tanjungpinang – Kasus Narkotika tidak ada habisnya sampai sekarang bahkan pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba terutama di wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa (18/10)

Terutama Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang yang kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu inisial CH di Jl Ganet Kecamatan Tanjungpinang Timur pada hari Kamis (13/10) yang lalu.

Menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu di jalan senggarang simpang lampu merah km 14 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur , setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama (CH) dan melakukan penggeledahan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa enam paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor 14,16 gram yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit Handphone merk Vivo warna biru beserta kartu didalamnya, satu buah kotak rokok Rave hijau, satu buah kotak rokok HD, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu buah timbangan digital warna hitam, satu helai tisu, satu buah plastik warna hitam, satu buah mancis, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna Abu- abu.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (CH), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Efendi.

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.