“Ada 6 kerawanan pada perhitungan suara yakni rapat perhitungan suara tidak dihadiri saksi dan pengawas TPS, minimnya pencahayaan di TPS, KPPS tidak memastikan kotak suara tersegel dan KPPS tidak mengatur sarana prasarana,” kata Hendra.

Oleh karena itu, Hendra menerangkan dalam pertarungan perundang-undangan yang berlaku, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus menandatangani, menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang digunakan.

“Dalam mencegah kerawanan itu, dibutuhkan sosialisasi, pemetaan kerawanan, fokus pengawasan hingga pengawasan langsung, jika ditemukan pelanggaran tindakan dapat dilakukan apabila mendapat temuan maupun laporan dugaan pelanggaran ataupun sengketa pemilihan,” ucapnya.