HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang terhadap nota pengantar KUA PPAS APBD Perubahan Kota Tanjungpinang tahun 2023, Selasa (22/2023).

Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang terhadap Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) ini berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir. 

Baca Juga: 703 Orang Terima SK PPPK Tenaga Guru, Ansar Instruksikan Disdik Penempatan Guru Kembali Ke Daerah Asal

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengatakan dalam penyusunan KUA PPAS berpedoman pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun anggaran 2024 terdiri dari pembahasan atas kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan umum APBD yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Sebagaimana diketahui bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan dan telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Kelompok Tani, Budidaya Ikan dan Peternak Dapat Bantuan Sarpras Produksi Pertanian Dari DP3 Tanjungpinang

“Selanjutnya disusun mengacu pada RKPD tahun anggaran 2024 dengan penguatan ekonomi kerakyatan pasca pandemi covid-19 bagi menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai tujuan investasi melalui peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik yang ditopang oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas,” jelas Walikota Tanjungpinang Hj Rahma.