Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan bahwa juru parkir yang tidak menyerahkan karcis ke pengguna dianggap pungli di sela-sela acara penyerahan atribut juru parkir di halaman kantor Dinas Perhubungan (dishub) Terminal Sei Carang Kota Tanjungpinang, Senin (21/11).
Rahma menjelaskan bahwa perparkiran merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan di laksanakan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Penyelenggaraan perparkiran yang dilaksanakan pemko meliputi parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus,” terang Rahma.
Ia pun menyambut baik kegiatan yang di laksanakan Dinas Perhubungan ini dengan harapan pelaksanaan penyelenggaraan perparkiran mampu mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas.
Karena, kata Rahma, selain dipergunakan sebagai alat untuk mengukur nominal retribusi yang harus di setorkan kepada daerah, juga menjadi alat untuk menghitung berapa honor bagi hasil yang diterima.
“Karcis parkir ini merupakan legalitas untuk melindungi juru parkir terhadap adanya kemungkinan tuntutan dari masyarakat. Juru parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada masyarakat atau pengguna jasa dapat dianggap melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat,” tegasnya.
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Tedy Kushindartono menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir, mendorong peningkatan mutu pelayanan jasa parkir, serta pendapatan retribusi parkir.
“Atribut yang kita serahkan adalah rompi petugas parkir ada 180 buah, mantel/jas hujan 180 buah, stick light 100 buah, dan name tag 180 buah,” tuturnya

