HARIANMEMOKEPRI.COM — PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang berencana akan menaikkan harga tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura, Jumat (21/2023).

Rencana kenaikan harga tarif pas Pelabuhan di Sri Bintan Pura oleh PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang inipun mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat yang tidak menginginkan kenaikan tersebut. 

Baca Juga: Rahma Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV, Bobby Wira Satria Jabat Kadishub Tanjungpinang

Bahkan PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang telah melakukan studi banding di Kantor PT Pelindo Regional 4 cabang Makassar bersama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang tanggal 23 Juni 2023 yang lalu.

Dari hasil studi banding itu, PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang mengusulkan kepada DPRD Kota Tanjungpinang melalui berita acara besaran tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura yang akan diterapkan sebesar :

Baca Juga: Walikota Batam Turun dan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Pulau Buluh

1. Pas Penumpang Terminal Domestik (Rp 20.000 / 1 × masuk)
2. Pas Terminal Internasional (Rp 100.000 / 1 x masuk).

Pada poin kedua dalam berita acara itu, PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang menjelaskan kenaikan tarif pas sebagai rencana pengembangan yang akan dilaksanakan berupa penataan dan pengembangan fasilitas tambahan melalui skema investasi mulai 2024 guna kesinambungan pelayanan operasional dan pemenuhan level of Service Terminal Sri Bintan Pura.

Baca Juga: Berikan Jaminan Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gencar Lakukan Kerja Keras Bebas Cemas

Sementara itu, Komisi III DPRD  Tanjungpinang didalam berita acara yang sama mendukung rencana pengembangan terminal Sri Bintan Pura melalui tarif pas terminal penumpang.

Namun Komisi III DPRD Tanjungpinang menurunkan besaran tarif dari PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang dari sebesar Rp 20.000 di terminal Domestik menjadi Rp 15.000 sekali masuk

Baca Juga: Dua Orang Nelayan Asal Bintan Hanyut di Perairan Negara Malaysia Dapat Diselamatkan Satpolairud Polres Bintan

Sedangkan untuk terminal Internasional tarif pas sekali masuk dari Rp 100.000 menjadi Rp 75.000 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp 100.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Menanggapi tentang kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura itu, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengatakan sebenarnya beberapa waktu yang lalu pihak Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang sudah menyampaikan ada rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan. 

Baca Juga: Peringati Hari Bakti TNI-AU Ke 76, Lanud RHF Tanjungpinang Bersih – Bersih di Pulau Penyengat

“Tetapi waktu itu saya menyampaikan bahwa ini harus pertimbangannya matang pak, karena mengingat masyarakat masih dalam kondisi sulit,” jelas Walikota Tanjungpinang Hj Rahma.

Untuk itu selaku Walikota Tanjungpinang Hj Rahma meminta PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang untuk pertimbangkan kembali tarif pas itu.

Baca Juga: Makna Serta Anjuran Dalam Bulan Muharram, Berikut Ini Penjelasannya

“Saya atas nama Walikota Tanjungpinang meminta pertimbangkanlah kembali angka ini, bagaimanapun tentu kita baru pemulihan ekonomi, jadi pertimbangkanlah kembali,” pungkasnya.***