Pada poin kedua dalam berita acara itu, PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang menjelaskan kenaikan tarif pas sebagai rencana pengembangan yang akan dilaksanakan berupa penataan dan pengembangan fasilitas tambahan melalui skema investasi mulai 2024 guna kesinambungan pelayanan operasional dan pemenuhan level of Service Terminal Sri Bintan Pura.

Baca Juga: Berikan Jaminan Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gencar Lakukan Kerja Keras Bebas Cemas

Sementara itu, Komisi III DPRD  Tanjungpinang didalam berita acara yang sama mendukung rencana pengembangan terminal Sri Bintan Pura melalui tarif pas terminal penumpang.

Namun Komisi III DPRD Tanjungpinang menurunkan besaran tarif dari PT Pelindo Regional 1 cabang Tanjungpinang dari sebesar Rp 20.000 di terminal Domestik menjadi Rp 15.000 sekali masuk

Baca Juga: Dua Orang Nelayan Asal Bintan Hanyut di Perairan Negara Malaysia Dapat Diselamatkan Satpolairud Polres Bintan

Sedangkan untuk terminal Internasional tarif pas sekali masuk dari Rp 100.000 menjadi Rp 75.000 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp 100.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).