HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring kondisi cuaca panas dan berkurangnya curah hujan, Rabu (25/3/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun dilarang keras karena berpotensi memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta lebih berhati-hati terhadap hal-hal yang dapat memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api di area terbuka.

“Jika terjadi kebakaran atau ditemukan titik api, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolresta Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan, Polresta Tanjungpinang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat kelurahan hingga RT, untuk turut serta melakukan langkah-langkah antisipasi.

Di antaranya melalui patroli di wilayah rawan karhutla, sosialisasi kepada warga, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas pelaku pembakaran lahan secara ilegal.

Kombes Pol Indra menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa karhutla merupakan ancaman serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi.

“Diperlukan kesadaran dan peran aktif seluruh masyarakat untuk mencegah karhutla sejak dini,” tutupnya.