Di antaranya melalui patroli di wilayah rawan karhutla, sosialisasi kepada warga, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas pelaku pembakaran lahan secara ilegal.
Kombes Pol Indra menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa karhutla merupakan ancaman serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi.
“Diperlukan kesadaran dan peran aktif seluruh masyarakat untuk mencegah karhutla sejak dini,” tutupnya.

