Lebih lanjut, Hamam menegaskan bahwa arahan Kakorlantas adalah agar polisi lalu lintas bekerja secara prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan.

Dirinya menyebutkan sejumlah inovasi yang sudah dijalankan, seperti penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), aplikasi Sinar untuk pembuatan SIM, Signal untuk pembayaran pajak kendaraan, hingga digitalisasi BPKB.

“Semua inovasi ini bukan sekadar produk teknologi, tetapi instrumen keadilan. Karena itu, saya minta jajaran Polresta Tanjungpinang menyesuaikan, memperkuat administrasi digital, sekaligus mendorong literasi masyarakat tentang aplikasi layanan,” pungkasnya.