HARIANMEMOKEPRI.COM — DP3 Kota Tanjungpinang bersama team saat ini menerapkan pembatasan zona bagi hewan baik sapi maupun kambing bisa masuk ke Tanjungpinang. 

Hal ini dilakukan DP3 Kota Tanjungpinang untuk mencegah terjadi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang bisa menyebar pada hewan ternak.

Baca Juga: Ratusan Peserta Maupun Official Ikuti Kompetisi Cabang Olahraga Tingkat Pelajar Se Kota Tanjungpinang

Kepala DP3 Kota Tanjungpinang Yoni Fadri menjelaskan penerapan peraturan menteri No 17 bisa diterapkan pada Februari 2024 nanti, dan untuk PMK Tanjungpinang aman.

Artinya untuk bisa masuk Sapi dan kambing pihaknya diharuskan membuat analisa resiko, mudah-mudahan setelah ini bisa masuk dan penerapannya pada Februari 2024 mendatang. 

Baca Juga: Mengasah Ketrampilan Kelompok Wanita Tani, DP3 Tanjungpinang Adakan Asah Terampil Lomba KWT

“Saat ini kita masih menerapkan pembatasan terkait zona yang diterapkan, zona hijau ke hijau, merah ke merah, sekarang kita berada diposisi hijau, setelah kita membuat analisa resiko kita bisa berpindah zona,” jelas Yoni.

Pada kesempatan yang sama,  Kabid Peternakan Keswan Dan Kemavet DP3 KotaTanjungpinang, Wan Tin Diarni mengatakan kasus PMK Tanjungpinang saat ini sudah berkurang, karena pihaknya juga sudah berupaya salah satunya melalui Vaksinasi yang dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Rahma Sampaikan Nota KUA PPAS APBD Perubahan 2023 Pada Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang

“Kita sudah rutin melakukan vaksinasi terutama pada sapi-sapi yang baru masuk, dari edaran satgas sekarang sudah dikeluarkan permintaan yang baru terkait lalu lintas hewan, memang ada ketentuan yang di permudahkan tetapi juga tidak di lepas secara utuh, misalnya kalau kita mau masukkan hewan dibolehkan dari daerah wabah ke daerah yang tidak berwabah hanya untuk kebutuhan pemotongan, dan itu harus dipenuhi dengan analisa resiko,” terang Wan Tin.

Wan Tin Diarni juga mengatakan analisa resiko ini bertujuan untuk mencegah dan kewaspadaan masuknya penyakit lain ke daerah, dengan adanya analisa resiko, ia bisa mengkaji penyakit apa saja yang memang harus di tindak dan ketentuan teknis harus terpenuhi.

Baca Juga: 703 Orang Terima SK PPPK Tenaga Guru, Ansar Instruksikan Disdik Penempatan Guru Kembali Ke Daerah Asal

“Analisa resiko ini harus di kaji dan tidak bisa dibikin secara umum, perlu ada kajian khusus dan analisa resiko ada timnya dalam rangka merumuskan analisa itu,” terangnya. 

Dari analisa resiko tersebut, lanjut Wan Tin pihaknya bisa mengetahui dampak apa saja jika wabahnya masuk ke daerah, hal ini pun membutuhkan waktu juga.

Baca Juga: Kelompok Tani, Budidaya Ikan dan Peternak Dapat Bantuan Sarpras Produksi Pertanian Dari DP3 Tanjungpinang

DP3 Kota Tanjungpinang masih menunggu aturan dan perkembangan, tetap menunggu dari pusat karena ini terkait kesehatan hewan.

“Kita tidak bisa membuat keputusan sendiri,  sampai saat ini belum ada syarat-syarat tambahan dari pusat, karena kita pun kalau untuk memasukkan hewan untuk PMK sendiri juga harus melakukan vaksinasi sebanyak dua kali, harus ada rekomendasi penelitian dari daerah penerima, surat keterangan bahwa menyatakan sudah diuji, karena kesehatan hewan ini kalau sudah terjadi wabah maka dampaknya luas, dan tim kita selalu turun lapangan, tim medis kami selalu melakukan pemeriksaan pada hewan,” tutup Wan Tin.