HARIANMEMOKEPRI.COM — DP3 Kota Tanjungpinang bersama team saat ini menerapkan pembatasan zona bagi hewan baik sapi maupun kambing bisa masuk ke Tanjungpinang. 

Hal ini dilakukan DP3 Kota Tanjungpinang untuk mencegah terjadi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang bisa menyebar pada hewan ternak.

Baca Juga: Ratusan Peserta Maupun Official Ikuti Kompetisi Cabang Olahraga Tingkat Pelajar Se Kota Tanjungpinang

Kepala DP3 Kota Tanjungpinang Yoni Fadri menjelaskan penerapan peraturan menteri No 17 bisa diterapkan pada Februari 2024 nanti, dan untuk PMK Tanjungpinang aman.

Artinya untuk bisa masuk Sapi dan kambing pihaknya diharuskan membuat analisa resiko, mudah-mudahan setelah ini bisa masuk dan penerapannya pada Februari 2024 mendatang. 

Baca Juga: Mengasah Ketrampilan Kelompok Wanita Tani, DP3 Tanjungpinang Adakan Asah Terampil Lomba KWT

“Saat ini kita masih menerapkan pembatasan terkait zona yang diterapkan, zona hijau ke hijau, merah ke merah, sekarang kita berada diposisi hijau, setelah kita membuat analisa resiko kita bisa berpindah zona,” jelas Yoni.

Pada kesempatan yang sama,  Kabid Peternakan Keswan Dan Kemavet DP3 KotaTanjungpinang, Wan Tin Diarni mengatakan kasus PMK Tanjungpinang saat ini sudah berkurang, karena pihaknya juga sudah berupaya salah satunya melalui Vaksinasi yang dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Rahma Sampaikan Nota KUA PPAS APBD Perubahan 2023 Pada Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang

“Kita sudah rutin melakukan vaksinasi terutama pada sapi-sapi yang baru masuk, dari edaran satgas sekarang sudah dikeluarkan permintaan yang baru terkait lalu lintas hewan, memang ada ketentuan yang di permudahkan tetapi juga tidak di lepas secara utuh, misalnya kalau kita mau masukkan hewan dibolehkan dari daerah wabah ke daerah yang tidak berwabah hanya untuk kebutuhan pemotongan, dan itu harus dipenuhi dengan analisa resiko,” terang Wan Tin.