Non-ASN yang tidak masuk database BKN namun pernah ikut seleksi PPPK juga berpeluang dipertimbangkan.

Zulhidayat meminta Non-ASN kategori R3, R3B, R3T, dan R4 segera menyiapkan dokumen untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, sembari menunggu keputusan resmi dari Menpan-RB.