HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai memproses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sejumlah calon peserta kini melengkapi dokumen administrasi, sementara penetapan dan pelantikan resmi menunggu arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan sebanyak 1.200 calon PPPK paruh waktu telah disetujui oleh pusat.
Meski begitu, Pemko masih menunggu petunjuk teknis mengenai pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“Semua data sudah ada di database. Jadi, kapan pun arahan pusat keluar, kami siap menindaklanjuti,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Zulhidayat menjelaskan, PPPK paruh waktu tetap menjalani jam kerja normal. Namun, untuk penggajian akan menggunakan APBD dan disesuaikan dengan tingkat pendidikan, mulai dari SMA, D3 hingga S1, sebagaimana pola penggajian honorer sebelumnya.
“Kalau pegawai full time, baru gajinya dibebankan ke negara,” tambahnya.
Adapun PPPK paruh waktu ini diperuntukkan bagi Non-ASN yang terdata dalam database BKN serta telah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi belum lulus.
Non-ASN yang tidak masuk database BKN namun pernah ikut seleksi PPPK juga berpeluang dipertimbangkan.
Zulhidayat meminta Non-ASN kategori R3, R3B, R3T, dan R4 segera menyiapkan dokumen untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, sembari menunggu keputusan resmi dari Menpan-RB.

