Tanjungpinang – Menjelang para ASN yang akan memasuki purna tugas ( pensiun ), Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan sosialisasi ketaspenan dan kantor bayar pensiun di lingkungan Pemko Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah lantai III Kantor Walikota,Kamis ( 19/05 ).
Dimana pada tahun ini sebanyak 56 orang yang akan memasuki masa pensiun periode Juni hingga Desember 2022, dan 107 orang yang masuk masa pensiun periode Januari – Desember 2023.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM ) Kota Tanjungpinang Thamrin Dahlan menjelaskan seyogyanya 163 orang akan memasuki masa pensiun yakni 56 orang yang akan memasuki masa pensiun periode Juni hingga Desember 2022, dan 107 orang yang masuk masa pensiun periode Januari – Desember 2023.
“Kami dari lembaga yang mengurus Kepegawaian di lingkungan Pemko Tanjungpinang akan berusaha semaksimal mungkin agar bapak – bapak bisa menerima SK pensiunnya sebelum jatuh tempo pensiun,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Thamrin, selama ini para ASN yang sudah masuk masa pensiun namun SK pensiun belum turun karena terkendala administrasi.
“Kami akan benahi BKPSDM bahwa seyogyanya urusan pensiun bukan urusan personal maupun pribadi melainkan menjadi urusan kami. Kami harapkan bagi yang belum melengkapi persyaratan agar segera melengkapinya sehingga target kami 6 bulan sebelum pensiun SK pensiun sudah bisa diterima,” jelasnya.
Sementara itu Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan mengungkapkan berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda /duda pegawai disebutkan bahwa pensiun pegawai, janda atau duda diberikan jaminan hari tua sebagai atas jasa sebagai pegawai negeri selama bertahun-tahun dinas dalam pemerintahan.
“Atas jasa pengabdiannya terhadap bangsa dan negara tersebut, Pemerintah memberikan jaminan hari tua kepada pegawai sebagaimana peraturan yang ditetapkan. Sehubungan hal itu dan mengingat pentingnya memberikan jaminan hari tua kepada pegawai negeri sipil yang akan memasuki batas usia pensiun, pensiun janda maupun duda,” terangnya.









