Pemko Gelar Ketaspenan Bagi ASN yang Akan Pensiun

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Ketaspenan dan Kantor Bayar Pajak di Lingkungan Pemko Tanjungpinang

Sosialisasi Ketaspenan dan Kantor Bayar Pajak di Lingkungan Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang – Menjelang para ASN yang akan memasuki purna tugas ( pensiun ), Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan sosialisasi ketaspenan dan kantor bayar pensiun di lingkungan Pemko Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah lantai III Kantor Walikota,Kamis ( 19/05 ).

Dimana pada tahun ini sebanyak 56 orang yang akan memasuki masa pensiun periode Juni hingga Desember 2022, dan 107 orang yang masuk masa pensiun periode Januari – Desember 2023.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM ) Kota Tanjungpinang Thamrin Dahlan menjelaskan seyogyanya 163 orang akan memasuki masa pensiun yakni 56 orang yang akan memasuki masa pensiun periode Juni hingga Desember 2022, dan 107 orang yang masuk masa pensiun periode Januari – Desember 2023.

“Kami dari lembaga yang mengurus Kepegawaian di lingkungan Pemko Tanjungpinang akan berusaha semaksimal mungkin agar bapak – bapak bisa menerima SK pensiunnya sebelum jatuh tempo pensiun,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Thamrin, selama ini para ASN yang sudah masuk masa pensiun namun SK pensiun belum turun karena terkendala administrasi.

“Kami akan benahi BKPSDM bahwa seyogyanya urusan pensiun bukan urusan personal maupun pribadi melainkan menjadi urusan kami. Kami harapkan bagi yang belum melengkapi persyaratan agar segera melengkapinya sehingga target kami 6 bulan sebelum pensiun SK pensiun sudah bisa diterima,” jelasnya.

Sementara itu Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan mengungkapkan berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda /duda pegawai disebutkan bahwa pensiun pegawai, janda atau duda diberikan jaminan hari tua sebagai atas jasa sebagai pegawai negeri selama bertahun-tahun dinas dalam pemerintahan.

“Atas jasa pengabdiannya terhadap bangsa dan negara tersebut, Pemerintah memberikan jaminan hari tua kepada pegawai sebagaimana peraturan yang ditetapkan. Sehubungan hal itu dan mengingat pentingnya memberikan jaminan hari tua kepada pegawai negeri sipil yang akan memasuki batas usia pensiun, pensiun janda maupun duda,” terangnya.

 

Baca Juga :  Dandim 0315 Tanjungpinang Hadiri Pengantar Tugas Danwing Udara I Puspenerbal

Berita Terkait

Jumat Curhat Polsek Tanjungpinang Barat, Warga Curhat Soal Poskamling dan Buaya
Tour Religi Pangkogabwilhan I, Jelajahi Sejarah Pulau Penyengat
Kapolda Kepri Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Tanjungpinang
BNNK Tanjungpinang Hadirkan Konsultasi Rehabilitasi di Puncak HPN 2026
Sinergi Kejari dan Pemko Tanjungpinang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Bersama
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dukung Hari Pers Nasional 2026
Coffee Morning Jadi Sarana Polresta Tanjungpinang Pererat Hubungan dengan Pers
HMNI Kepri Gandeng BP Kawasan Tanjungpinang, Dorong Kesejahteraan Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:17 WIB

Jumat Curhat Polsek Tanjungpinang Barat, Warga Curhat Soal Poskamling dan Buaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:37 WIB

Tour Religi Pangkogabwilhan I, Jelajahi Sejarah Pulau Penyengat

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:27 WIB

Kapolda Kepri Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Tanjungpinang

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:25 WIB

BNNK Tanjungpinang Hadirkan Konsultasi Rehabilitasi di Puncak HPN 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:55 WIB

Sinergi Kejari dan Pemko Tanjungpinang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Bersama

Berita Terbaru