Ilham menilai, keberadaan kanal informasi dan posko pengaduan harus diiringi dengan pelayanan yang responsif agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi maupun menyampaikan keluhan.

“PLN jangan hanya menyampaikan jadwal tanpa memastikan informasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami meminta kanal informasi yang aktif dan posko pengaduan yang benar-benar berfungsi, dilengkapi petugas yang responsif serta mekanisme tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hak konsumen ketenagalistrikan telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ketentuan tersebut mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Atas dasar itu, HMI meminta PLN mengevaluasi pelaksanaan pemadaman listrik, ketepatan jadwal, serta mekanisme penanganan pengaduan pelanggan agar persoalan serupa tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ilham menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berujung pada saling menyalahkan.

Menurutnya, langkah konkret berupa perbaikan informasi, keterbukaan terhadap perubahan jadwal, dan penyediaan layanan pengaduan yang mudah diakses menjadi hal yang perlu diprioritaskan.

“Kami tidak ingin berhenti pada saling menyalahkan, yang kami tuntut adalah keterbukaan dan langkah konkret. Perbaiki informasi, jelaskan setiap perubahan, dan hadirkan posko pengaduan yang mudah diakses,” tutupnya.