HARIANMEMOKEPRI.COM – Sekitar 400 orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara Kepri menggelar unjuk rasa di halaman Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (15/5/2025).

Massa yang terdiri dari masyarakat nelayan dan mahasiswa ini menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.

Massa mulai berkumpul di Pelantar II Tanjungpinang sejak pukul 09.30 WIB sebelum bergerak menuju Gedung Daerah menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

Mereka membawa mobil komando, pengeras suara, jaring ikan, drum, bubu, dan ikan basah. Berbagai spanduk juga dibentangkan, seperti bertuliskan “Stop! Tangkapi Nelayan Melaut” dan “Tolak Sedimentasi Berkedok Pengerukan Pasir Laut.”

Koordinator Lapangan M. Firman Aqrabi dalam orasinya menyebutkan bahwa PP 11/2023 tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Kepri dan telah membatasi ruang gerak nelayan tradisional.

“Penghasilan nelayan makin berkurang karena zona tangkap dibatasi hanya sampai 12 mil laut,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Umum Rudi Irwansyah menegaskan bahwa pemerintah perlu mencabut kebijakan yang merugikan nelayan, termasuk pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS).

Ia juga mendorong peningkatan perlindungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil.

“Kami siap berdiskusi, tapi jangan biarkan kami sengsara di negeri sendiri,” tegas Rudi.

Aksi ini juga menyuarakan enam tuntutan utama yang dibacakan oleh Jenderal Lapangan Distrawandi, yaitu:

1. Penolakan pemasangan VMS pada kapal nelayan tradisional

2. Penolakan terhadap sedimentasi laut

3. Pengembalian kewenangan izin kapal dari pusat ke daerah

4. Pembebasan zona tangkap nelayan

5. Penurunan harga BBM subsidi

6. Perbaikan distribusi BBM subsidi untuk nelayan

Sekitar pukul 10.30 WIB, perwakilan massa diterima oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Dr. Said Sudrajad dan Kepala PSDKP Kepri Samuel.

Keduanya berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur Kepri untuk diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami akan sampaikan semua tuntutan nelayan kepada pemerintah pusat dan memohon agar kebijakan soal zona tangkap dan VMS dapat ditinjau ulang,” ujar Said.

Sementara itu, Samuel menekankan bahwa pemasangan VMS bertujuan untuk menjamin keselamatan nelayan dan keberlanjutan sumber daya laut.

“VMS bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi nelayan kita di laut,” jelasnya.

Usai menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.10 WIB dan melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kepri untuk audiensi dengan Ketua DPRD Kepri, H. Iwan Sutiawan.