Tanjungpinang – Dalam memberikan kemudahan pelayanan kepengurusan paspor, Imigrasi Tanjungpinang membuka jam pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu besok. Untuk hari Sabtu tanggal 17 September 2022 pelayanan paspor dilaksanakan di Pos Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza SH, MH mengatakan tujuan dibukanya pelayanan dalam pengurusan paspor di hari sabtu dan minggu untuk memberi kemudahan bagi pegawai yang bekerja. Dengan program Sipantun (Imigrasi Melayani Paspor dan Minggu) Imigrasi melayani dengan hati dan akan di mulai besok.

“Imigrasi melayani paspor sabtu dan minggu dari jam 09.00 wib hingga pukul 12 : 00 Wib dan hanya membuka kuota sebanyak 30 orang pemohon baik itu pengurusan baru atau pergantian paspor habis masa berlakunya,” terang Mirza

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ryawantri Nurfatimah A.Md,Im, S.H menerangkan syarat membuat paspor dengan kartu tanda penduduk E KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Ijazah, surat baktis serta buku nikah bagi yang sudah menikah.

Sementara pembuatan paspor yang digunakan untuk naik haji agar di cantumkan travel nya dan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar melaporkan ke Disnaker tujuan nya agar jelas terdata warga Indonesia yang berada di Luar Negeri.

“Buku paspornya sama hanya dicantumkan surat surat pendukung. Karena jika terjadi sesuatu di Luar Negeri yang pertama di cari data orang tersebut adalah pihak Imigrasi,” jelas Ryawantri.

“Kita juga memiliki pelayanan kecepatan bagi masyarakat yang mendesak atau urgensi seperti urusan pekerjaan atau mau berobat dengan disertai surat pendukung dan pelayanan paspor itu sehari siap dengan syarat dimasukkan permohonan nya pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib maka pukul 16.00 Wib paspor itu sudah siap dengan biaya Rp 1 juta,” pungkasnya.