HARIANMEMOKEPRI.COM– Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, meminta rapat koordinasi (rakor) camat dan lurah tidak sekadar menjadi forum penyampaian arahan, tetapi harus menghasilkan keputusan konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Hal itu disampaikan Lis saat memimpin rakor camat dan lurah di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Lis meminta setiap camat memaparkan persoalan mendesak di wilayahnya, langkah penanganan yang telah dilakukan, kendala di lapangan, serta dukungan yang dibutuhkan dari wali kota dan perangkat daerah terkait.
“Saya tidak ingin rakor ini menjadi forum penyampaian arahan saja, tetapi pengambilan keputusan dan tindak lanjut persoalan masyarakat Tanjungpinang,” ujar Lis.
Menurut Lis, persoalan di setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, mulai dari masalah persampahan, pertanahan, infrastruktur hingga bantuan sosial.
Karena itu, camat dan lurah diminta menyusun rencana kerja berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani melalui program dan kegiatan yang tepat sasaran.
Selain itu, Lis mendorong kecamatan dan kelurahan memanfaatkan sistem digital untuk mengelola data kewilayahan dan administrasi kependudukan, termasuk dokumen pertanahan atau alas hak serta data aset daerah.
Penataan data tersebut dinilai penting untuk mempermudah pemeriksaan dan validasi apabila muncul sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Penataan data ini akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan dan validasi saat muncul sengketa atau persoalan hukum,” katanya.
Dorong Pendataan Warga Penerima Bansos
Dalam kesempatan itu, Lis juga menyoroti perubahan desil penerima bantuan sosial yang berdampak pada sebagian masyarakat.
Ia menyebutkan, Kartu Bima Sakti menjadi salah satu upaya untuk membantu warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan, tetapi belum terakomodasi dalam program bantuan yang tersedia.
Karena itu, lurah diminta aktif mengidentifikasi warga yang layak menerima bantuan agar dapat diusulkan melalui program tersebut.
“Lurah perlu mengidentifikasi warga yang memang layak menerima bantuan, tetapi belum terfasilitasi. Selanjutnya, mereka bisa diusulkan melalui Kartu Bima Sakti,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menegaskan penguatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus diikuti dengan peningkatan peran RT dan RW dalam memantau kondisi masyarakat.
Menurutnya, RT dan RW memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan warga sehingga dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan dan menyampaikan keluhan masyarakat.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah bantuan sosial, terutama warga yang sebelumnya menerima bantuan, tetapi kini tidak lagi terdaftar setelah perubahan klasifikasi desil.
Selain itu, terdapat pula warga yang mengeluhkan namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.
“Camat dan lurah harus segera merespons persoalan itu. RT dan RW punya peran penting karena mereka mengetahui langsung kondisi masyarakat di wilayahnya. Keluhan warga perlu disampaikan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutur Raja Ariza.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap koordinasi antara camat, lurah, RT dan RW semakin kuat sehingga berbagai persoalan masyarakat dapat diidentifikasi, ditangani, dan ditindaklanjuti secara tepat.

