Ia merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor B/900/12 12/4.4.01/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang menyatakan bahwa kondisi APBD Tahun Anggaran 2025 tidak dalam keadaan baik.

“Terdapat tunda bayar atau hutang APBD tahun 2024 yang mencapai Rp69,38 miliar dan tersebar pada 32 perangkat daerah dengan besaran yang bervariasi,” jelasnya.

Selain itu, Lis menambahkan bahwa situasi keuangan daerah semakin sulit akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan alokasi dana transfer ke daerah.

Meski demikian, ia melihat adanya potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami mencermati beberapa pos yang bisa meningkatkan PAD, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi parkir, serta pemanfaatan aset daerah. Namun, sektor-sektor ini belum dikelola secara optimal,” tambahnya.

Dari hasil observasi awal terhadap dokumen APBD 2025, Lis menemukan bahwa beberapa pos belanja daerah seharusnya dianggarkan untuk 12 bulan, tetapi dalam APBD saat ini hanya cukup untuk 8 hingga 10 bulan. Bahkan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN baru dianggarkan untuk 7 bulan saja.