HARIANMEMOKEPRI.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebagai upaya mengoptimalkan penegakan kepatuhan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh badan usaha.

Penandatanganan SKK tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026), sebagai bentuk sinergi antara kedua instansi untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan kerja sama ini bukan semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan sebagai langkah melindungi hak-hak pekerja sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini bukan semata-mata merupakan tindakan penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak para pekerja agar tetap memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Iwan.