Menurutnya, kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Tanjungpinang menjadi instrumen penting dalam mendorong budaya kepatuhan badan usaha di Kota Tanjungpinang.

“Kami berharap melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini, proses penyelesaian tunggakan iuran dapat berjalan secara efektif, sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” tutup Iwan.