HARIANMEMOKEPRI.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebagai upaya mengoptimalkan penegakan kepatuhan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh badan usaha.

Penandatanganan SKK tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026), sebagai bentuk sinergi antara kedua instansi untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan kerja sama ini bukan semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan sebagai langkah melindungi hak-hak pekerja sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini bukan semata-mata merupakan tindakan penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak para pekerja agar tetap memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Iwan.

Menurutnya, kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Tanjungpinang menjadi instrumen penting dalam mendorong budaya kepatuhan badan usaha di Kota Tanjungpinang.

“Kami berharap melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini, proses penyelesaian tunggakan iuran dapat berjalan secara efektif, sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” tutup Iwan.