HMK, TANJUNGPINANG — Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan telah di tetapkan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (16/2022).
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka adalah BW selaku penjabat pembuatan komitmen (PPK) dan D selaku Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.
Sebagaimana diketahui, BW merupakan pegawai negeri sipil di Bintan. Kini ia menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Bintan.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar menyampaikan, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka.
Penetapan tersangka itu sejak 15 Desember 2020 berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh di penyidikan.
Dari penyidikan disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018 dan tahun 2019.
“Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Kepri total kerugian negara lebih dari Rp8 miliar, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3, Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya belum ditahan,” ujar Lambok.
Dalam perkara itu, Lambok melanjutkan, proyek pembangunan jembatan hampir roboh. Di lapangan ketersediaan ahli tidak ada menghadirkan dan mengawasi dari awal sampai akhir.
“Tiang pancang tidak sesuai sehingga jembatan hampir roboh. Jembatan itu sampai sekarang tidak fungsional atau tidak berfungsi,” pungkasnya.

