Ia menambahkan, inovasi ini juga memiliki peluang untuk diterapkan di tingkat kelurahan maupun dikembangkan bagi pengelolaan jenis arsip administrasi lainnya setelah sistem dan tata kelolanya berjalan stabil.
Untuk memastikan keberlanjutannya, penerapan aplikasi SIAR TANAH akan didukung dengan SOP, penetapan operator, pencadangan data, pemeliharaan aplikasi, pengendalian mutu, serta evaluasi waktu pelayanan.
“Inovasi ini memberi nilai tambah karena mengubah proses pencarian dari ketergantungan pada ingatan/lokasi fisik menjadi pencarian berbasis metadata,” ungkap Ridwan.
Menurutnya, aplikasi SIAR TANAH juga sejalan dengan prinsip pelayanan publik, akuntabilitas, kehati-hatian, dan keamanan informasi.
Melalui inovasi tersebut, Kecamatan Tanjungpinang Kota menargetkan pengelolaan arsip tanah menjadi lebih tertib dan terintegrasi, sekaligus mempercepat proses administrasi yang membutuhkan penelusuran dokumen pertanahan.

