Menanggapi permohonan tersebut, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang melalui Roni Prasetya, Staf Bidang Cipta Karya, menyambut baik dan segera melakukan penilaian langsung di lapangan.

“Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengingat bangunan Rutan Tanjungpinang adalah warisan bersejarah, sehingga setiap perbaikan memerlukan persetujuan dan izin yang ketat, terutama terkait penggantian bagian bangunan seperti atap,” jelas Roni.

Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Tanjungpinang untuk memastikan kelayakan dan keamanan struktur bangunan tetap terjaga, sesuai dengan kriteria teknis bangunan yang layak dari sisi keamanan dan kenyamanan bagi penghuni Rutan.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan struktur bangunan Rutan Kelas I Tanjungpinang dapat terus dipelihara dengan baik sehingga mampu menghadapi potensi bencana alam yang mungkin terjadi di masa mendatang.