HARIANMEMOKEPRI.COM —  Rutan Kelas I Tanjungpinang berkoordinasi dengan Dinas PUPR Tanjungpinang sebgai tindak lanjut atas insiden angin kencang yang terjadi beberapa waktu lalu, yang menyebabkan kerusakan pada atap sejumlah bangunan, termasuk di Rutan Tanjungpinang.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menjelaskan bahwa insiden tersebut memicu perlunya penilaian lebih lanjut terhadap kondisi atap bangunan, terutama karena Rutan Kelas I Tanjungpinang merupakan bangunan cagar budaya peninggalan Belanda.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan, mengingat pentingnya menjaga struktur bangunan bersejarah seperti Rutan Tanjungpinang agar tetap layak dan aman,” ujar Yan.

Untuk itu, pihak Rutan mengajukan permohonan bantuan kepada Tim Teknis Dinas PUPR Kota Tanjungpinang guna melakukan penilaian dan analisis tingkat kerusakan atap. Penilaian tersebut sangat penting untuk mengetahui sejauh mana kerusakan yang terjadi dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

Menanggapi permohonan tersebut, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang melalui Roni Prasetya, Staf Bidang Cipta Karya, menyambut baik dan segera melakukan penilaian langsung di lapangan.

“Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengingat bangunan Rutan Tanjungpinang adalah warisan bersejarah, sehingga setiap perbaikan memerlukan persetujuan dan izin yang ketat, terutama terkait penggantian bagian bangunan seperti atap,” jelas Roni.

Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Tanjungpinang untuk memastikan kelayakan dan keamanan struktur bangunan tetap terjaga, sesuai dengan kriteria teknis bangunan yang layak dari sisi keamanan dan kenyamanan bagi penghuni Rutan.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan struktur bangunan Rutan Kelas I Tanjungpinang dapat terus dipelihara dengan baik sehingga mampu menghadapi potensi bencana alam yang mungkin terjadi di masa mendatang.