Forum RT/ RW Kelurahan Batu IX Dalam Waktu Dekat Akan Gelar Nikah Masal

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum RT RW Kelurahan Batu IX Rumono

Ketua Forum RT RW Kelurahan Batu IX Rumono

Tanjungpinang – Nikah Massal bagi kebanyakan orang masih dianggap hal yang tabu padahal Perkawinan resmi merupakan bentuk pengakuan Negara sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejalan dengan hal di atas Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Batu IX akan menggelar acara nikah massal pada akhir Bulan Juli 2022 nanti bagi pasangan yang kurang mampu ataupun bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan.

Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Batu IX Rumono menerangkan bagi pasangan calon pengantin (paslontin) yang berminat dipersilahkan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui ketua RT dan RW di lingkungan Kelurahan Batu IX.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan mengakomodir warga kelurahan lain yang ada di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. Selanjutnya pihak panitia akan melakukan interview Paslontin setelah dinyatakan lulus interview apabila pasangan calon pengantin dapat melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Selasa ( 24/05 ).

Adapun Kriteria dan persyaratan pasangan calon pengantin yang akan mengikuti Nikah Massal sebagai berikut :
Jejaka/perawan, dengan persyaratan Surat pengantar Nikah RT/RW, Surat keterangan nikah (model N1) dari kelurahan, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah terakhir.

Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA Kecamatan asal apabila calon pengantin pindah nikah, surat dispensasi dari pengadilan Agama bagi calon suami/istri yang belum berumur 19 Tahun.

Duda/janda, dengan persyaratan surat pengantar Nikah RT/RW, Surat keterangan nikah (model N1) dari kelurahan, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah terakhir. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA Kecamatan asal apabila calon pengantin pindah nikah. Surat dispensasi dari pengadilan Agama bagi calon suami/istri yang belum berumur 19 Tahun, surat izin dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu. Serta melampirkan akta cerai.

Khusus pasangan nikah sirih terlebih dahulu akan difasilitasi sidang isbat di pengadilan agama dengan persyaratan fotocopy KTP suami istri /Keterangan Domisili dari RT/RW/Kelurahan setempat, fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy bukti nikah sirih surat permohonan sebanyak 7 (tujuh) rangkap menggunakan kertas A4, Biaya sesuai radius.

“Selain itu bagi pasangan calon pengantin yang berasal dari kalangan non muslim kami juga akan mengakomodir untuk difasilitasi memperoleh Akta Perkawinan Catatan Sipil,” pungkas Rumono.

Baca Juga :  Pasca Pandemi Covid-19 SMKN 2 Tanjungpinang Beraktivitas Normal

Berita Terkait

Jumat Curhat Polsek Tanjungpinang Barat, Warga Curhat Soal Poskamling dan Buaya
Tour Religi Pangkogabwilhan I, Jelajahi Sejarah Pulau Penyengat
Kapolda Kepri Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Tanjungpinang
BNNK Tanjungpinang Hadirkan Konsultasi Rehabilitasi di Puncak HPN 2026
Sinergi Kejari dan Pemko Tanjungpinang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Bersama
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dukung Hari Pers Nasional 2026
Coffee Morning Jadi Sarana Polresta Tanjungpinang Pererat Hubungan dengan Pers
HMNI Kepri Gandeng BP Kawasan Tanjungpinang, Dorong Kesejahteraan Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:17 WIB

Jumat Curhat Polsek Tanjungpinang Barat, Warga Curhat Soal Poskamling dan Buaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:37 WIB

Tour Religi Pangkogabwilhan I, Jelajahi Sejarah Pulau Penyengat

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:27 WIB

Kapolda Kepri Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Tanjungpinang

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:25 WIB

BNNK Tanjungpinang Hadirkan Konsultasi Rehabilitasi di Puncak HPN 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:55 WIB

Sinergi Kejari dan Pemko Tanjungpinang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Panen Bersama

Berita Terbaru