HARIANMEMOKEPRI.COM — Dugaan Pelecehan Oknum ASN Pemko Tanjungpinang kepada seorang mahasiswi magang beredar di salah satu media sosial.
Tak hanya itu, beredarnya dugaan pelecehan Oknum ASN Pemko Tanjungpinang pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat bahkan lingkungan Pemko Tanjungpinang sendiri.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Pada Nataru, Pelni Siapkan KM Lawit Sebagai Armada Tambahan
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat meyampaikan dirinya akan melakukan kroscek dengan OPD yang menanganinya.
“Saya juga sedih mendengar informasi tersebut, tetapi tentu saya akan mengkroscek terkait dengan OPD yang sudah menangani,” kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kamis (7/2023) kepada wartawan.
Masih kata Zulhidayat, oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu tidak bisa lepas dari sanksi yang diberikan kepada dirinya walaupun telah berupaya permohonan maaf kepada yang bersangkutan.
Dimana sesuai peraturan Menteri yang mengatur tentang disiplin pegawai, bahwa sanksi memiliki tingkatan yang berbeda. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum
“Untuk sanksi ringan bisa saja secara tertulis, sanksi sedang bisa sampai penurunan pangkat, penurunan gaji dan tidak naik gaji selama beberapa tahun. Dan yang paling berat yaitu pemecatan,” tegasnya.
Kendati demikian, Zulhidayat berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai antar kedua belah pihak, sehingga tidak dilakukan upaya-upaya hukum.
“Kita berharap korban masih memberikan kesempatan kepada kami untuk membina yang bersangkutan, agar tidak dilakukan upaya hukum. Namun, kembali lagi kami tetap menghargai segala keputusan dari keluarga korban,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan