Menurutnya, hingga saat ini tidak ada klaim peserta yang tidak dibayarkan selama prosedur dan persyaratan telah terpenuhi.

“Mudah-mudahan tidak ada satu pun klaim yang tidak kami bayarkan. Sepanjang memenuhi ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan pasti membayarkan hak peserta,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa dalam proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apapun.

“Tidak ada pemungutan biaya dalam proses pencairan atau pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.