HARIANMEMOKEPRI.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat telah menyelesaikan sebanyak 2.319 kasus klaim selama periode Januari hingga 3 Maret 2026 dengan total pembayaran mencapai Rp17,8 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa dari ribuan kasus tersebut, klaim yang paling banyak diselesaikan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 743 kasus.

Kemudian disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 651 kasus, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 690 kasus, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 108 kasus, serta Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 127 kasus.

“Total kasus yang telah kami selesaikan sebanyak 2.319 kasus dengan nominal pembayaran mencapai Rp17,8 miliar,” ujar Iwan saat kegiatan buka puasa bersama insan pers di Tanjungpinang, Rabu (4/3/2026).

Iwan menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta dengan memastikan seluruh klaim yang memenuhi syarat dapat diproses dan dibayarkan.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada klaim peserta yang tidak dibayarkan selama prosedur dan persyaratan telah terpenuhi.

“Mudah-mudahan tidak ada satu pun klaim yang tidak kami bayarkan. Sepanjang memenuhi ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan pasti membayarkan hak peserta,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa dalam proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apapun.

“Tidak ada pemungutan biaya dalam proses pencairan atau pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.